Gadis 15 Tahun Di Cilongok Banyumas Diperlakukan Tidak Senonoh Oleh 8 Orang Hingga Hamil 3 Bulan

21 September 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak /

PORTAL BREBES - Seorang gadis berusia 15 tahun mendapat perlakuan tidak senonoh oleh 8 orang.

Perstiwa tersebut terjadi di Dukuh Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Banyumas.

Perlakuan tidak senonoh oleh para pelaku dilakukan sejak tahun 2021 hingga pertengahan Juli 2022.

Baca Juga: Penyebab Seorang Istri Meregang Nyawa Ditangan Suaminya Sendiri di Pemalang

Pelaku melancarkan aksinya ditempat dan waktu berbeda-beda.

Sebelum melakukan perbuatan tidak senonoh, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika ibu sang gadis curiga karena anaknya tidak datang bulan.

Karena curiga, orang tua korban kemudian bertanya kenapa kepada korban.

Setelah didesak, korban baru mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku yang berbeda-beda dan tempat serta waktu yang berbeda pula.

Kini, 8 orang pelaku telah diamankan Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Mereka yang ditangkap yakni AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75) mereka merupakan warga Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak, Ini yang Akan Dilakukan Pengacara

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, sebagaimana dilansir Portal Purwokerto, Rabu 21 September 2022.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Portal Purwokerto dengan judul:"8 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Cilongok Diamankan Polresta Banyumas, Ini Modus yang Diungkap Polisi"

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Portal Purwokerto

Tags

Terkini

Terpopuler