Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak, Ini yang Akan Dilakukan Pengacara

- 19 September 2022, 20:31 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat /Pikiran Rakyat/Sulutpos

PORTAL BREBES - Senin 19 September 2022 Ferdy Sambo menjalani sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasil sidang tersebut memutuskan menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait hal tersebut.

Baca Juga: Mengungkap Siapa Sebenarnya yang Menembak Brigadir J Sesunggunya

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Arman Hanis sebagaimana dilansir PMJ news, pada Senin, 19 September 2022.

Setelah putusan diterima, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, keputusan pemecetan Ferdy Sambo itu telah final dan mengikat.

Dikatakanya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x