Ia juga mengatakan, Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.
"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," tegas Dedi sebagaimana dilansir Seputar Tangsel, Senin 19 September 2022.
Terkait penyerahan hasil putusan, Dedi mengatakan akan diserahkan setelah proses administrasi selesai.
Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.***