Parah! Ayah Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Tegal, Korban Diancam dan Dibujuk Rayu Uang Sebesar Rp50 Ribu

29 November 2022, 15:46 WIB
potret pelaku pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri kepada anak di Balapulang /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Seorang ayah di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal berinisial SJ(40) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa bejat yang dilakukan oleh seorang ayahnya itu kepada anak kandungnya dialami di rumahnya sendiri, Balapulang, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at didampingi Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro dan Kasatreskrim, AKP Vonny Farizky menyampaikan bahwa pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan ke siapapun termasuk ibunya. Korban juga dibujuk rayu oleh pelaku hingga dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga: Polres Tegal Ungkap Sejumlah Kasus Selama Dua Bulan Terakhir, Ada Curanmor, Tawuran hingga Pencabulan

Peristiwa itu bermula ketika tersangka masuk kedalam kamar korban saat malam hari dan korban saat itu yang sedang tidur di kamarnya

Hingga akhirnya, korban dipaksa melakukan hubungan oleh ayahnya sendiri dan diancam akan dibunuh jika memberitahukan kesiapapun termasuk ibunya.

“Pelaku melancarkan aksi tersebut dilakukan malam hari di kediamannya namun tanpa diketahui oleh siapapun termasuk ibunya. Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar Rp50 ribu dan meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun,” katanya.

Baca Juga: Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Hakim Agung MA Dimyati Sudrajat, Siapa Dia?

Sementara, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky menjelaskan,  terbongkarnya kasus ini berawal korban yang memberanikan diri bercerita kepada Ibu kandungnya.

Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan ayahnya ke kantor polisi.

“Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut berulang-ulang sebanyak lima kali dengan alasan pelaku suka minum-minum,” jelasnya.

Baca Juga: Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu Penuhi Panggilan Tipikor, Klarifikasi Dugaan Pungutan

Atas perbuatannya, pelaku di disangkakan dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam pebuatannya dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 belas tahun,” bebernya.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler