Aksinya Sempat Viral dan Resahkan Masyarakat, Tersangka Curas di Alfamart Comal Berhasil Diamankan Polisi

23 Desember 2022, 14:45 WIB
Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers aksi curas pada seorang supir truk Ekspedisi di Alfamart Comal /Humas Polres Pemalang/

PORTAL BREBES - Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) pada seorang supir truk Ekspedisi di Alfamart Comal, Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap.

Diketahui, tersangka yang melakukan pencurian itu berinisial DP (26) warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal, ia berhasil ditangkap jajaran Kepolisian saat melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu 14 Desember 2022 lalu.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, rekaman CCTV aksi curas yang dilakukan tersangka DP sempat viral dan beredar di media sosial.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugat Presiden 156 Milyar Ditunda, Dikabarkan Ketua Majelis Hakim Sakit

“Pasca menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Pemalang merespon dengan cepat dan bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri,” kata Kasat Reskrim. dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Pemalang, Jumat 23 Desember 2022.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Banyuwangi, Jawa Timur, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang bersama Jatanras Polda Jateng berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk mengamankan tersangka.

“Setelah kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Banyak Pejabat Negara Miliki Harta Kekayaan Tidak Wajar

Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa Curas yang menimpa korban TL (21) terjadi Senin 12 Desember 2022 malam, setelah korban membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalur Pantura, Comal, Pemalang.

“Saat korban berjalan ke truk ekspedisi untuk melanjutkan perjalanan, tersangka menghampiri korban dengan maksud untuk meminta uang milik korban dengan paksa,” kata Kasat Reskrim.

“Namun korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukanlah petugas parkir,” imbuh Kasat Reskrim.

Baca Juga: 3 Perangkat Desa Pangkah Tegal Ditahan Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019

Karena tak menerima penolakan korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka menghampiri korban, lalu mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya.

“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat,” kata Kasat Reskrim.

Setelah melakukan kekerasan pada korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu meninggalkan korban.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pemalang Berhasil DIbekuk Polisi di Jalan Pantura Wilayah Kota Tegal

“Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut ia, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.

“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Pemalang

Tags

Terkini

Terpopuler