PORTAL BREBES- Sidang perdana gugatan Class Action mantan anggota KPU Kota Tegal, kaitan tuntutan dana kompensasi sebesar Rp 156 Milyar dengan Tergugat Presiden dan KPU, akhirnya ditunda.
Persidangan yang digelar Kamis 22 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hanya berlangsung singkat.
Sidang hanya dihadiri oleh Tergugat II, yakni Biro Hukum KPU dan Penggugat Arisandi Kurniawan yang didampingi Kuasa Hukumnya, Agus Wijanarko dan Imam Gojali.
Sementara, Tergugat I dalam hal ini Presiden RI atau Kuasanya tidak nampak hadir dalam persidangan itu.
Dalam rilisnya, Agus Wijanarko menyebutkan, sidang yang berlangsung singkat itu hanya menyampaikan penundaan sidang dan penyampaian informasi kaitan sedang dirawat nya Ketua Majelis Hakim di Rumaah Sakit.
"Salah seorang hakim yang membuka persidangan hanya menyampaikan kabar sakitnya Ketua Majelis Hakim dan informasi penundaan sidang. Rencananya sidang akan digelar lagi pada 4 Januari 2023 mendatang," tulis Agus Wijanarko dalam pera rilisnya.
Baca Juga: Heboh! Gegara Kompensasi Tak Cair, Mantan Anggota KPU Tegal Menggugat Pemerintah Cq Presiden
Dalam berita sebelumnya, Agus Wijanarko mengatakan, Gugatan itu berkaitan dengan belum diterimanya hak uang kompensasi seperti yang diamanatkan oleh Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku.
Dikatakan, Gugatan itu sekaligus memperjuangkan hak mantan anggota KPU lainnya, jika tidak ada yang mengirimkan surat keberatan, maka mereka dianggap ikut terwakili.