3 Perangkat Desa Pangkah Tegal Ditahan Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019

- 12 Desember 2022, 12:23 WIB
penahanan para tersangka yang melakukan penyelewengan DD di Desa Pangkah ditahan bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia
penahanan para tersangka yang melakukan penyelewengan DD di Desa Pangkah ditahan bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia /Ilustrasi Pixabay/

PORTAL BREBES – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal akhirnya dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Tim Jaksa Penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang kemudian menyerahkan para tersangka dan barangbukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Bimo Budi Hartono melalui Kasi Intelijen, Yusuf Luqita Danawihardja menyampaikan penahanan para tersangka yang melakukan penyelewengan DD di Desa Pangkah ditahan bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Mereka para tersangka berinisial MBP, NSN dan WM selaku perangkat Desa Pangkah yang ditahan beserta barang bukti atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pemalang Berhasil DIbekuk Polisi di Jalan Pantura Wilayah Kota Tegal

­Penahanan tersangka, lanjut ia, juga didampingi oleh tim penasehat hukum yakni Mohammad Hamdan Hakiki, Putra Fajar Sanjaya, Umar Setyadi dan Risdiyanto.

Dikatakan, adapun penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Pangkah yakni pada kegiatan pembangunan fisik di APBDes tahun 2019 yang berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp230 juta.

“Mereka menyalahgunaan jabatan dan pengelolanya serta kegiatan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola, sehingga atas perbuatan tersangka ada dugaan indikasi potensi kerugian keuangan negara pada pengelolaan APBDes tahun 2019 di Desa Pangkah, Kabuppaten Tegal,” jelasnya.

Baca Juga: Dalam Waktu Hitungan Jam, Empat Pelaku Pencuri Dua Sepeda Motor Langsung Dibekuk Polres Pemalang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum membawa 2 orang tersangka yakni MBP dan WM untuk dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas kelas II b Slawi.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x