Tawuran Dua Genk Pelajar di Kabupaten Tegal Memakan Korban Jiwa, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

- 29 November 2022, 16:59 WIB
2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran di depan SMP N 3 Adiwerna
2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran di depan SMP N 3 Adiwerna /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Tawuran yang dilakukan dua genk yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua genk yang melakukan tawuran itu semuanya masih berstatus pelajar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at didampingi Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro dan Kasatreskrim, AKP Vonny Farizky ketika konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa 29 November 2022.

Kejadian tersebut bermula ketika pada Minggu 20 November 2022 pukul 05.30 Wib telah dillaporkan kejadian dugaan tindak pidana orang meninggal dunia akibat terjatuh dari motor.

Baca Juga: Parah! Ayah Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Tegal, Korban Diancam dan Dibujuk Rayu Uang Sebesar Rp50 Ribu

Dari hasil penyelidikan, Arie menyebut ditemukan fakta sebelum kejadian itu yakni korban tersebut terlibat dalam tawuran antar kelompok pemuda.

“Kelompok pemuda itu yang terlibat tawuran yakni AKAMSI dan 12 Famili,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya berhasil mengidentifikasi adanya dua kelompok atau genk yang melaksanakan tawuran di TKP tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Tegal, Ini Tampangnya

Usai penyelidikan, polisi mengusut bahwa kronologi kejadian bermula ketika kelompok AKAMSI menyerang kelompok 12 Famili. Kemudian, kelompok AKAMSI mengirim pesan ke Instagram 12 Familli untuk menantang kembali dijalur tawuran.

“Pesan tersebut berhasil diterima oleh 12 Famili dan menentukan tantangan tersebut di Jalan Raya 2 Adiwerna, Kabupaten Tegal,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x