Lantaran, di jalan tersebut ramai, kemudian kelompok AKAMSI bergerak ke selatan yang juga diikuti oleh kelompok 12 Famili.
“Hingga akhirnya, mereka terjadi tawuran tepatnya di depan SMP N 3 Adiwerna dengan membawa senjata tajam mereka masing-masing yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ungkapnya.
Dari kejadian itu, Pihaknya berhasil mengamankan 15 orang yang kemudian 2 orang dari 15 tersebut dinyatakan sebagai tersangka yang merupakan anak dibawah umur yang masih bertatus pelajar SMP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak membawa, menguasai atau mempergunakan senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang.
Baca Juga: Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Hakim Agung MA Dimyati Sudrajat, Siapa Dia?
Sementara, alat bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor Honda PCX dan sejumlah senjata tajam.
“Ada juga senjata tajam yang dilas dari pelaku itu, nantinya kita perintahkan Bhabinkamtibmas yakni akan melakukan monitoring kepada tukang las yang ada di Kabupaten Tegal agar tidak mau menerima permintaan yang membuat senjata itu,” jelasnya.***