Istrinya Diperlakukan Buruk oleh Bank Jateng Cabang Tegal, H Supriyanto: Ini Adalah Perbuatan Pidana

21 Februari 2023, 23:40 WIB
H Supriyanto, Suami dari Erna Yuliawati, nasabah Bank Jateng cabang Tegal /

PORTAL BREBES- H Supriyanto selaku suami dari Erna Yuliawati, yang tercatat sebagai nasabah Bank Jateng cabang Tegal, mengaku tidak terima dengan perlakuan Bank Jateng cabang Tegal terhadap istrinya.

H Supriyanto yang akrab disapa Jipri itu mengatakan, bahwa pihak Bank Jateng cabang Tegal telah memperlakukan istrinya dengan buruk. 

Atas perlakuan Bank Jateng cabang Tegal, istrinya telah dirugikan karena kliring cek rekeningnya tertolak.

Baca Juga: Diduga Langgar UU Perbankan, Pimpinan Bank Jateng Cabang Tegal Disomasi Nasabah

Jipri mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh pihak Bank Jateng cabang Tegal terhadap istrinya adalah perbuatan pidana.

"Ini perbuatan pidana, karena pihak Bank telah membocorkan kerahasiaan keuangan nasabahnya sendiri. Perlakuan buruk terhadap nasabah ini adalah pelanggaran terhadap UU Perbankan," kata Jipri, Selasa 21 Pebruari 2023.

Lebih jauh Jipri mengatakan, peristiwa krusial adalah ketika terjadi penolakan kliring cek CV Maestya Bersama dengan alasan “Dana Tidak Cukup”.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Tegaskan Tidak Ada Kaitannya Mutasi Anggota dengan Pembubaran Aksi Balap Liar

Menurut Jipri, penolakan dengan alasan dana tidak cukup itu sangat ironis sekali, karena saldo CV Maestya Bersama masih mencukupi untuk dilakukan penarikan cek melalui kliring BCA sebab saldo tertanggal 23 Desember 2022 senilai 348 juta lebih.

“Itu bank telah melanggar Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terutama pasal 40, 42, 47, 50 dan pasal 51 tentang kerahasian data nasabah dan pasal ancamannnya undang-undang perbankan," ujar Jipri.

Pasal-pasal tersebut menurut Jipri sebetulnya sangat memproteksi keamanan nasabah bank dan pihak Bank berkewajiban menjaga kerahasiaan penyimpanan uang para nasabah.

Baca Juga: Lapak Dagangan di Bahu Jalan, Sejumlah Pedagang Kaki Lima di Tegal Ditertibkan Satpol PP

Namun disebutkan Jipri, Pimpinan Bank Jateng Tegal justru telah melakukan langkah kontra produktif terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Jipri menambahkan, lebih parahnya lagi, Bank Jateng cabang Tegal telah membocorkan kerahasiaan rekening nasabah kepada pihak lain yang tidak berhak.

"Ini bank jateng Tegal lebih parah lagi selain menyampaikan kebohongan tentang saldo rekening, juga telah dengan mudahnya memberikan print out Laporan History Transaksi Rekening atas nama CV Maestya Bersama terhadap seseorang yang tidak punya hak dan kewenangan sama sekali dalam kepengurusan CV Maestya Bersama," ungkap Jipri.

Baca Juga: Kembang Langit Park Batang, Wisata Menyuguhkan Keindahah Alam dan Sejuk Hijaunya Hutan Pinus

Belum lagi masih menurutnya, kalau ada pihak-pihak yang berpotensi memperkarakan seputar premi asuransi yang ditanggung para nasabah yang bermuara pada gambaran buram dan perlu ditelisik lebih dalam.

"Kami telah mengantongi bukti-bukti bahwa Bank Jateng telah melakukan pelanggaran yang nyata pertama bukti ketidaksinkronan penolakan dengan isi dana dalam rekening, kedua membocorkan kerahasiaan kepada orang yang bukan kapasitasnya untuk meminta print out rekening koran serta terakhir persoalan dugaan pemalsuan dokumen premi asuransi nasabah," pungkas Jipri.

Sementara itu, tim Portal Brebes sudah berusaha menghubungi pihak Bank Jateng Tegal untuk memberikan komentar. Namun, hingga berita ini dimuat, pihak Bank belum mau dikonfirmasi dan masih enggan memberikan komentar.***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler