Penipu Jastip Tiket Coldplay Ditangkap Polisi, Total Menipu Capai Ratusan Juta Rupiah

24 Mei 2023, 15:15 WIB
Polisi berhasil menangkap tersangka penipu jastip tiket konser Coldplay /PMJ News/ Fajar/

PORTAL BREBES - Antusias yang besar terhadap band Coldplay kini sedang terjadi di Indonesia, hal ini dimulai semenjak adanya pengumuman konser Coldplay yang akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno.

Ditengah hiruk pikuknya penjualan tiket konser Coldplay, terdapat beberapa oknum yang mengambil kesempatan untuk menipu.

Dilansir dari PMJ News, sepasang suami istri berinisial ABF 22 tahun dan W 24 tahun, ditangkap polisi karena melakukan tindakan penipuan dengan modus jasa titip (Jastip) tiket konser Coldplay.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polisi Panggil Pihak Penyedia Jasa

Besarnya nominal hasil penipuan ini mencapai ratusan juta rupiah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan bahwa puluhan korban telah ditipu oleh pasangan suami istri ini.

“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari PMJ News.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mengaku dalam melakukan tindak pidana ini dilakukan pertama kalinya.

Baca Juga: Curi Motor Petani di Persawahan, Pelaku Dikejar Warga Lalu Diamankan Petugas Pospam Lebaran di Pemalang

“Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali,” ujar Auliansyah.

Dalam melakukan aksi penipuan tersebut, tersangka beraksi melalui media sosial Twitter dengan nama akun @findtrove_id.

Dalam menjebak para korban, tersangka juga menampilkan beragam testimoni yang berhasil pada akun Twitternya.

Baca Juga: Penipuan Tiket Konser Coldplay Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Total Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah

“Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay,” jelasnya.

Dalam tindakannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler