Polres Pemalang Ungkap Kasus Judi Togel Hingga Prostitusi, Selama Gelaran Ops Pekat 2024

27 Maret 2024, 23:50 WIB
Polres Pemalang Ungkap Kasus Judi Togel Hingga Prostitusi, Selama Gelaran Ops Pekat 2024 /Doc/

PORTAL BREBES - Polres Pemalang telah mengamankan puluhan tersangka kasus perjudian, narkoba, prostitusi, perzinahan, premanisme, petasan hingga miras, selama berlangsungnya Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024, yang digelar selama 20 hari tanggal 6-25 Maret 2024.

“Seluruh target operasi (TO) dan non target operasi (TO) telah terungkap, bahkan capaiannya lebih dari 100 persen,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers di Aula Tribrata, Rabu 27 Maret 2024.

Kapolres Pemalang mengatakan, Kasus TO dan non TO yang telah terungkap, diantaranya kasus perjudian togel online dan remi.

Baca Juga: Pelayanan KB Kabupaten Tegal Lampaui Target 232,97 Persen

“Keberhasilan pengungkapan kasus perjudian ini dapat tercapai, berkat informasi dan laporan dari masyarakat yang mengaku resah,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang mengamankan 11 orang tersangka kasus perjudian, salah satunya tersangka kasus perjudian togel online berinisial EEY (42), yang diamankan di wilayah Kecamatan Taman, Pemalang.

“Tersangka EEY diamankan bersama barang bukti satu unit Handphone, sejumlah uang tunai dan satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM),” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Polres Pemalang Amankan Pengedar dan Puluhan Ribu Obat Keras pada Operasi Pekat Candi 2024

Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah mengamankan seorang wanita berinisial M (53), tersangka kasus prostitusi yang diduga telah menyewakan kamar untuk berhubungan badan layaknya suami istri, di dalam warung karaoke miliknya.

“Kamar di dalam warung karoke yang beralamat di wilayah Kecamatan Ampelgading tersebut disewakan kepada pelanggan dengan tarif Rp 30.000, dan akan dibayarkan setelah pelanggan selesai melakukan hubungan badan,” kata Kapolres Pemalang.

Akibat perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.

Baca Juga: Coba Cek Sebelum Melangkah Lebih Jauh, Ini 5 Kerugian Selingkuh yang Perlu Kamu Tau

Dalam pengungkapan kasus petasan, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah mengamankan 3 kilogram bahan peledak atau obat mercon, serta sejumlah selongsong petasan, arang, timbangan dan petasan yang sudah jadi.

“Dari kasus petasan ini kami mengamankan 1 orang, dimana pelaku yang telah kita amankan ini, telah berulangkali melakukan praktek jual beli petasan,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, sejumlah miras pabrikan dan miras oplosan juga telah diamankan dari 6 orang pelaku.

Baca Juga: Pemalsu Dokumen di Tegal Diancam Penjara 6 Tahun, Tersangka Tidak Ditahan

“Kemudian dalam pengungkapan kasus narkotika, Polres Pemalang berhasil mengamankan 6 orang tersangka, beserta barang bukti sebanyak 30.051 butir obat keras, yang terdiri dari Hexymer, Dexstro dan Tramadol,” kata Kapolres Pemalang.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Pemalang menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Pemalang, agar bersama-sama menjaga kekhusyukan dan kesejukan pada bulan ramadhan.

“Hingga pelaksanaan hari raya Idul Fitri mendatang, Polres Pemalang akan tetap melakukan upaya preemtif dan preventif, untuk mencegah terjadinya tindak pidana maupun penyakit masyarakat,” kata Kapolres Pemalang.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler