PORTAL BREBES - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani membawa kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Dimana para abdi negara tersebut mendapatkan Tunjungan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024.
THR dan gaji ke-13 tersebut sebagai wujud penghargaan dari pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: Cair Rp100 Juta, Berikut UMKM yang Jadi Prioritas KUR BRI 2024
THR dibayarkan mulai 20 Maret 2024, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan bulan Juni 2024.
Banyak yang bertanya, apakah THR dan gaji ke-13 terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.
Untuk mengatahui jawaban atas pertanyaan tersebut, sebaiknya baca artikel ini sampai selesai.
THR merupakan komponen gaji yang termasuk gaji tambahan. Sehingga THR termasuk item yang kena Pph 21.