Mengatasnamakan Crypto, Mantan TKW buka Investasi Bodong dengan Hasil Ratusan Miliyar

- 2 Juli 2022, 07:56 WIB
Keterangan tersangka menipu korbannya dengan mengatasnamakan investasi crypto dengan hasil ratusan miliyar.
Keterangan tersangka menipu korbannya dengan mengatasnamakan investasi crypto dengan hasil ratusan miliyar. /Humas Polres Kebumen./

PORTAL BREBES - Kasus investasi bodong hampir selalu ada setiap tahunnya. Padahal kasus semacam ini sudah sering terjadi, tapi masih ada saja orang yang masuk perangkapnya.

Baru-baru ini Sat Reskrim Polres Kebumen membongkar kasus investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital.

"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat 1 Juni 2022.

Baca Juga: Tak Menyadari Dirinya Hamil, Mahasiswi Sejarah Ini Melahirkan di Toilet

Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, hanya terntunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Kebumen, modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari.

Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung. Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Ibu dan Anak yang Menggunakan Atribut Polisi Masih Buron

Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x