Mengatasnamakan Crypto, Mantan TKW buka Investasi Bodong dengan Hasil Ratusan Miliyar

- 2 Juli 2022, 07:56 WIB
Keterangan tersangka menipu korbannya dengan mengatasnamakan investasi crypto dengan hasil ratusan miliyar.
Keterangan tersangka menipu korbannya dengan mengatasnamakan investasi crypto dengan hasil ratusan miliyar. /Humas Polres Kebumen./

FT memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong. Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya 5 juta Rupiah. Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.

Baca Juga: Hal Aneh yang Ruben Onsu Alami di Rumah Sebelum Sakit

Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.

Keterangan dari tersangka korbannya sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia, bahkan sampai Papua.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah