Dalam 2 Minggu, Polres Tegal Ungkap 3 Kasus Narkoba Jenis Sabu

- 8 Agustus 2022, 16:53 WIB
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro dan KBO Satresnarkoba sedang menunjukan barang bukti narkoba
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro dan KBO Satresnarkoba sedang menunjukan barang bukti narkoba /DR Yogatama/

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni golongan 1 jenis sabu seberat 3,66 gram yang pada saat diamankan dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan dalam bungkus makanan warna merah.

Baca Juga: Sejumlah Anggota Pejabat Utama Polres Pemalang Dimutasi

Sementara, kasus ketiga yakni pada 2 Agustus di pinggir jalan raya di Desa Tembok, Adiwerna, Kabupaten Tegal juga didapatkan 2 orang tersangka yakni FR dan PJ.

“Mereka kami geledah yang kemudian didapatkan 0,56 gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan dibungkus lagi menggunakan bekas bungkus jajan didalam bungkus rokok,” terangnya.

Adapun keenam tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 Junco pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli serta menerima perantara dalam jual beli kemudian menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 ini paling lama 20 tahun dan denda paling banyak yakni 10 Miliar rupiah.

Baca Juga: Buka Persabhara 2022, Kasat Binmas Polres Tegal : Wujud Pembinaan Generasi Masa Depan

Saat ini, keenam masih dalam proses penyidikan yang kemudian diserahkan kekejaksaan dan selanjutnya proses di pengadilan.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah