PORTAL BREBES – Dalam kurun waktu selama 2 minggu, Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari ketiga kasus tersebut, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menyebutkan, dari keenam tersangka dalam 3 kasus itu barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu dengan total seberat 4,78 gram.
Kasus yang pertama, lanjut Wakapolres Tegal, yakni pada 25 Juli 2022 di wilayah Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Polres Tegal mendapatkan informasi adanya peredaran golongan 1 narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Metta Vihara Didatangi Polwan Polres Tegal Kota
Sehingga dilakukan penyelidikan dan didapatkan dengan dua orang tersangka HS dan CI.
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan didapatkan 1 paket sabu dengan berat sebesar 0,5 gram.
Wakapolres Tegal melanjutkan, kasus kedua yakni pada 27 Juli 2022 di halaman parkir Kospin Jasa Procot Slawi, Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Tegal Kota yang Baru Diserahterimakan
Mereka melakukan modus yang sama yakni menjual narkotiba golongan 1 jenis sabu.
“ Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama DS dan TA yang kebetulan mereka dari luar Kabupaten Tegal yakni Purwokerto,” ujar Wakapolres Tegal.