15 Pelaku Kejahatan Berhasil Diaman Polres Pemalang

- 26 September 2022, 13:42 WIB
Pelaku kejahatan diamankan Polres Pemalang.
Pelaku kejahatan diamankan Polres Pemalang. /Humas Polres Pemalang/Portal Brebes/

Korban yang mempertahankan ponsel miliknya mendapatkan sabetan celurit.

Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka diamankan di rumahnya masing-masing di Kecamatan Belik dan Randudongkal, Pemalang pada akhir bulan Agustus 2022.

"Kelima tersangka dijerat pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Humas Polres Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah