Korban yang mempertahankan ponsel miliknya mendapatkan sabetan celurit.
Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka diamankan di rumahnya masing-masing di Kecamatan Belik dan Randudongkal, Pemalang pada akhir bulan Agustus 2022.
"Kelima tersangka dijerat pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres.***