Diduga Menyelewengkan DD, Kades Jejeg Tegal Diklarifikasi Kejaksaan

- 14 Oktober 2022, 09:26 WIB
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Kabupaten Tegal Yusuf Luqito Danawihardja SH MH.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Kabupaten Tegal Yusuf Luqito Danawihardja SH MH. /

PORTAL BREBES - Kepala Desa (Kades) Jejeg, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Saeful Amin diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2021. Akibatnya, Kades Jejeg diklarifikasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Saat ini, dugaan kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan. Pihak Kejaksaan juga sudah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Waduh! Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Terancam Tidak Disetujui Kemendagri

“Kami sudah memanggil kepala desa, perangkat desa, kecamatan dan pihak terkait lainnya pada bulan lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen Yusuf Luqito Danawihardja SH MH, Kamis 13 Oktober 2022.

Dia mengungkapkan, dugaan penyelewengan DD itu terindikasi di tahun 2021. Pihaknya tidak menjelaskan secara rinci kegiatan yang diduga bermasalah. Namun, disebutkan ada beberapa kegiatan fisik yang diduga fiktif.

Sejauh ini, berdasarkan klarifikasi sejumlah pihak diduga ada kerugian negara sekitar Rp 150 juta.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Tegal Beberkan Kenapa Pengesahan APBD II Perubahan Molor

“Untuk jumlah kerugian harus melalui audit. Jadi belum pasti jumlahnya. Kami akan terus dalami kasus ini,” ujarnya.

Terpisah, Kades Jejeg Saeful Amin mengakui telah diminta klarifikasi oleh Kejaksaan. Namun, hal itu hanya sebatas klarifikasi.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah