Masuk ke Tahap Penyidikan, Kejaksaan Tegal akan Tetapkan Tersangka Kasus DD Pangkah

- 15 Oktober 2022, 09:49 WIB
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Kabupaten Tegal Yusuf Luqito Danawihardja SH MH.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Kabupaten Tegal Yusuf Luqito Danawihardja SH MH. /

PORTAL BREBES - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal sudah masuk ke tahap penyidikan.

Tidak lama lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi Kabupaten Tegal bakal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini sudah penyidikan, tinggal penetapan tersangka saja," kata Kepala Kejari Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen Yusuf Luqito Danawihardja SH MH, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Diduga Menyelewengkan DD, Kades Jejeg Tegal Diklarifikasi Kejaksaan

Dia mengaku, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi ihwal pengelolaan DD tersebut. Termasuk Kepala Desa Pangkah dan sejumlah perangkat desa setempat.

Hasil dari pemeriksaan itu, sudah mengerucut adanya indikasi penyimpangan anggaran DD tahun 2019.

Dugaan sementara, kerugian negara akibat penyimpangan DD itu sekitar Rp230 juta. Disinyalir ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa saat menunjuk SOTK.

Baca Juga: Dana Desa Babakan Kramat Diduga Bermasalah, Dispermades Lapor Bupati Tegal

"Kades menunjuk diluar SOTK. Kades melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Luqi, sapaan akrab Kasi Intel Kejaksaan ini.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x