Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pemalang Berhasil DIbekuk Polisi di Jalan Pantura Wilayah Kota Tegal

- 7 Desember 2022, 16:30 WIB
Polres Pemalang gelar konferensi pers pelaku pencurian sepeda motor
Polres Pemalang gelar konferensi pers pelaku pencurian sepeda motor /Humas Polres Pemalang/

Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga: Parah! Ayah Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Tegal, Korban Diancam dan Dibujuk Rayu Uang Sebesar Rp50 Ribu

Pada kesempatan tersebut, Tersangka M dan AA mengaku menyesali perbuatannya, karena keduanya tidak jujur dengan istrinya tentang tujuannya pergi ke wilayah Pemalang.

“Saya menyesal pak, saya pergi ke Pemalang untuk mencuri sepeda motor, tapi berpamitan dengan istri untuk menjaga peralatan sound system di Pemalang,” kata tersangka M.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x