Pelaku Pembobolan ATM di Stasiun Pemalang, Ternyata Melakukan Aksi Serupa Di Dua Tempat Berbeda

- 2 Februari 2023, 13:44 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mewawancarai pelaku
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mewawancarai pelaku /Humas Polres Pemalang/

PORTAL BREBES – Kedua tersangka pembobolan ATM di Stasiun Pemalang berinisial H(44) dan R(23) yang sempat diamankan satpam dan warga pada Senin 30 Januari 2023 lalu, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Polres Pemalang. Hingga akhirnya, pelaku pembobolan ATM juga melakukan aksi serupa di gerai ATM depan PLN dan gerai ATM depan Samsat Kabupaten Pemalang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat mennggelar konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Rabu 1 Februari 2023 kemarin.

Dikatakan, pelaku sempat menginap disalah satu hotel wilayah Taman Pemalang pada Jumat 28 Januari 2023. Berselang sehari, pelaku langsung melakukan aksinya di gerai ATM depan Samsat Pemalang sekitar pukul 04.30 Wib.

Baca Juga: Satpam dan Warga Gagalkan Dua Pelaku Pembobolan ATM di Pemalang, Kapolres : Ternyata Lakukan Aksi 3 Kali

“Aksi pelaku yang diketahui 4 orang itu dengan cara mengganjal lubang kartu ATM dengan potongan mika yang kemudian menunggu nasabah di sekitar ATM,” ungkapnya.

“Saat korban datang mengambil uang namun tidak dapat mengambil kartu yang tertelan di ATM akibat ganjalan mika, kemudian para tersangka datang dan berpura-pura hendak menolong korban dengan meminta PIN ATM korban,” tambahya.

Lantaran kartu ATM yang tidak dapat keluar, Yovan menyebut para tersangka menyuruh korban pergi ke Bank untuk melakukan pemblokiran kartu.

Baca Juga: Lembaga Anti Rasuah GN-PK Deklarasi di Tegal, Siap Mencegah Upaya Tindak Pidana Korupsi

Setelah korban pergi, Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka menarik paksa mesin ATM pada bagian lubang kartu hingga rusak dan terbuka, lalu mengambil kartu ATM milik korban.

“Setelah mendapatkan kartu ATM milik korban, para tersangka pergi ke gerai ATM di Toserba Yogya dan mengambil uang sebesar 3 juta rupiah dengan menggunakan kartu ATM milik korban,” kata Kapolres Pemalang.

Pada hari yang sama, Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka melanjutkan aksinya di gerai ATM depan PLN, dengan menutup lubang penarikan uang dengan plat.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Pemalang Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Sampai Hamil dan Melahirkan Anak

“Setelah menunggu di sekitar ATM, datang korban yang mengambil uang 1 juta rupiah, namun uang yang diambil tidak keluar dari lubang penarikan mesin ATM, karena ditutup plat oleh tersangka,” kata Kapolres Pemalang.-

“Kemudian setelah korban pergi meninggalkan ATM, tersangka datang ke gerai ATM untuk membuka plat dan membambil uang milik korban sebesar 1 juta rupiah,” imbuh Kapolres.

Dari ATM depan PLN, Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka bergeser ke ATM di depan sebuah klinik di Pemalang, namun tidak berhasil mendapatkan korban.

Baca Juga: Penemuan Bayi yang Gemparkan Kelurahan Beji Pemalang Terungkap, Kapolres : Diduga Ada Hubungan Gelap

Selanjutnya para tersangka melakukan aksinya di ATM Stasiun Pemalang, Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama seperti di ATM depan Samsat Pemalang.

“Para tersangka mengganjal lubang kartu ATM, lalu berpura-pura menolong korban dengan meminta PIN ATM,” kata Kapolres Pemalang.

“Setelah korban pergi, tersangka membuka paksa lubang kartu ATM hingga rusak dan terbuka, lalu mengambil kartu ATM milik korban,” imbuh Kapolres.

Baca Juga: Kabur Kendarai Sepeda Motor Korban Saat COD, Pelaku Pencuri Sempat Jatuh Sebelum Diamankan Polisi

Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka selanjutnya mengambil uang Rp 9 juta di gerai ATM SPBU Alun-alun Pemalang dengan kartu milik korbannya di ATM Stasiun Pemalang.

Terakhir, Minggu (29/1/2023) pagi, Kapolres Pemalang mengatakan, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM.

“Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Polres Pemalang Serius Tangani Kasus Dugaan Pencabulan pada Tiga Anak

Kapolres Pemalang mengatakan, dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada 2 orang tersangka lainnya yang masih DPO,”  kata Kapolres Pemalang.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah