Perampokan Anggota TNI AL yang Naik Travel Akhirnya Dibekuk, Polisi Amankan 2 Tersangka, 2 Lainnya Masih Buron

- 14 April 2023, 19:32 WIB
Kedua pelaku yang berhasil diamankan
Kedua pelaku yang berhasil diamankan /DR Yogatama/

PORTAL BREBES - Pelaku yang merampok anggota TNI AL beberapa waktu lalu saat naik mobil travel di Pasar rebo hingga diturunkan di area persawahan Desa Kedungbanteng Tegal dengan cara tangan diikat dan mulut ditutup menggunakan lakban akhirnya dibekuk.

Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M (40) dan A (26) yang ditangkap saat sedang berada dirumah kontrakannya di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes pada Rabu 12 April 2023 kemarin.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers pada Jumat 14 April 2023 menyampaikan, penangkapan pelaku itu atas kerjasama Tim Resmob Polres Tegal bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan TNI.

Baca Juga: Polres Tegal Ringkus Seorang Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Kronologi bermula ketika korban yakni Mochamad Hanif yang juga seorang prajurit TNI AL berangkat dari Sorong untuk menuju ke Semarang.

"Korban menggunakan pesawat pada 6 April 2023 dan tiba di Bandara Soekarno Hatta dan menuju ke pangkalan Bus Pasar Rebo Jakarta Timur. Tiba disana, korban yang saat itu sudah membeli tiket ternyata bisnya tidak jadi berangkat dan ditawarkan oleh agen bus untuk naik travel," bebernya.

Tanpa pikir panjang, lanjut ia, korban pun naik yang saat itu sudah ada penumpang lain yang berada di belakang mobil.

Baca Juga: Kirim Paket Ganja ke Kampung Halaman untuk Dikonsumsi Saat Mudik, Perantau Dibekuk Polisi

"Tanggal 7 April 2023, korban terbangun yang saat itu berada di SPBU Majalengka dan pergi ke toilet. Lalu perjalanan dilanjutkan," bebernya.

Hingga kemudian, lanjut Kapolres Tegal, ketika melanjutkan perjalanan lagi, korban menyadari bahwa saat dirinya tertidur namun tangan sudah terikat dengan mulut yang ditutup dengan lakban.

"Setelah sudah disudutkan, korban pun dipaksa untuk memberikan ATM dengan menyebutkan nomor pin yang ditodong dengan menggunakan senjata tajam. Ketika sudah dirampas semua akhirnya korban diturunkan di area persawahan di Desa Kedungbanteng, Kabupaten Tegal," pungkasnya.

Baca Juga: Seorang Gadis di Kecamatan Bantarkawung Dicabuli Ayah Tirinya Selama Tiga Tahun

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menawarkan jasa transportasi berupa travel dengan menggunakan mobil pribadi.

"Barang bukti yang ditemukan yakni 1 mobil travel, 1 buah pisau, lakban bekas dan tali tambang," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan asal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Tiri di Kramat Tegal Tega Cabuli Putrinya Sendiri

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tegal juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik dalam rangka liburan merayakan lebaran dikampung halaman agar selalu waspada dan berhati-hati dengan menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Sebab, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x