Terdakwa Kasus Sengketa Ahli Waris Tanah Datangkan Saksi di Pengadilan Slawi

- 31 Mei 2023, 17:29 WIB
Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B
Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B /Nova Andika Erdiansyah / Portal Brebes /

PORTAL BREBES - Sidang lanjutan terkait sengketa tanah di Jalan Mayjen Sutoyo Slawi, Kabupaten Tegal kembali digelar di Pengadilan Slawi. Selasa, 30 Mei 2022.

Pada sidang tersebut, terdakwa Lindayani datangkan beberapa saksi yang menceritakan awal kejadian pembuatan dokumen ahli waris yang terjadi pada tahun 2017 silam.

Disampaikan kuasa hukum terdakwa Lindayani yakni Anteng Pambudi, S.H. Dokumen ahli waris tersebut dibuat oleh Notaris Taufik dan dokumen Ahli waris tersebut tercantum dengan nama Candrayani yang merupakan ibu kandung dari terdakwa Lindayani.

Baca Juga: Tergerak Melihat Kondisi Cintya Bayi Stunting, IKASMA Tegal Salurkan Bantuan

Saat pembuatan dokumen ahli waris, diketahui Candrayani sudah berumur 80 tahun.

Sesudah dokumen itu jadi, notaris Taufik menyerahkan langsung kepada Candrayani sebelum Candrayani meninggal dunia karena sakit.

Saksi pertama dari mantan asisten rumah tangga Candrayani menyebut dirinya pernah melihat Taufik bertemu dengan Candrayani.

Jaksa Penuntut Umum juga bertanya kepada mantan asisten rumah tangga tersebut untuk mengetahui keperluan apa Taufik dan Candrayani bertemu.

Baca Juga: 27 Siswa Diktukba Magang di Polres Brebes, Ini Pesan Wakapolres

"Apakah saudara saksi mendengar pecakapan antara Taufik dan Candrayani saat bertemu?," tanya Jaksa Penuntut Umum kepada mantan asisten rumah tangga.

"Saya tidak tau apa yang mereka bicarakan saat itu dan kejadian itu terjadi pada tahun 2017 sekitar bulan Januari," jawab mantan asisten rumah tangga Candrayani.

Saksi berikutnya pun merupakan menantu Candrayani yakni Fery yang merupakan suami terdakwa Lindayani dan kakaknya bernama Budi.

Baca Juga: Lepas 952 Calon Jemaah Haji Kabupaten Tegal, Ini Pesan Bupati Tegal

Mereka berdua menjelaskan pada persidangan bahwa saat pembuatan dokumen Surat Keterangan Waris (SKW) diperintahkan langsung oleh Candrayani.

Kuasa hukum pelapor yang merupakan ahli waris Untung Susilo, yakni Teddy Hartanto, SH,.MH. menyebut yang menghadap kepada notaris Taufik ialah Lindayani, sehingga harus bertanggung jawab.

“Dalam kesaksiannya notaris Taufik mengakui yang menghadap Lindayani, sehingga jelas itu dokumen dibuat secara ilegal karena nama yang tercantum tidak pernah menghadap,” tegas Teddy.

Baca Juga: Sebanyak 166 Anggota Polres Tegal Kota Resmi Ditugaskan Menjadi Polisi di Tingkat RW

Terkait kepemilikan kios-kios yang berdiri diatas tanah sengketa itu, pihak ahli waris memiliki bukti terlapor Lindayani membayar uang sewa kepada ahli waris Untung Susilo.

“Ada bukti bahwa pihak Lindayani membayar uang sewa kepada Untung Susilo, itu kan jelas pemiliknya siapa?,” ucap Teddy.

Disamping itu, Teddy juga menyampaikan Surat Keterangan Waris (SKW) sudah dinyatakan cacat hukum, sehingga pihaknya juga mempertanyakan tanggung jawab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal.

“Kalau SKW sudah dinyatakan cacat hukum, maka BPN juga harus bertanggung jawab. Ini jelas pelanggaran Pasal 264 dan Pasal 266 terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan atas dasar pengajuan terdakwa Lindayani,” ungkapnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x