PORTAL BREBES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil mengungkap kasus perjudian online di Kabupaten Tegal.
Kali ini, seorang pelaku berinisial NAW (30) berasal dari Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dibekuk polisi saat sedang menunggu pembeli sambil duduk di kursi ruang tamu.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim, AKP Vonny Fariezky mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Kantor BPN Brebes Terbakar, Bagaimana dengan Nasib Sertifikat Tanah Warga
Setelah informasi tersebut didapatkan, Polsek Kramat kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya.
Kemudian, lantaran benar adanya dugaan tindak pidana perjudian, polisi menemukan seseorang yang duduk di kursi tamu sembari menunggu pembeli.
"Setelah kita mendapatkan informasi, personil Polsek Kramat mengecek kebenaran informasi. Dan, akhirnya mengamankan seorang tersangka yang sedang duduk diruang tamu sambil menunggu pembeli," sebut Kasatreskrim.
Baca Juga: Peduli Lingkungan, Jajaran Polres Tegal Kota Gelar Bersih-bersih Sampah
Selain mengamankan seorang tersangka, pada pengamanan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, dua lembar tabel shio, buku rekapan togel, satu lembar transaksi dan 1 buah bolpion.
Atas kejadian itu, pelaku terancam dengan hukuman pidana dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.***