Selain mengamankan pelaku, lanjut I Dewa, petugas juga mengamankan 11 senjata tajam jenis parang. Senjata tajam itu ditemukan saat petugas menyisir sekitar lokasi kejadian. Petugas juga mengamankan HP.
MAP, salah satu anggota geng motor yang ditangkap mengakui perrbuatanya, yakni melakukan penganiayaan terhadap korban hingga terluka.
"Saya memang ikut membacok. Celurit yang saya dapat dari teman bukan punya saya," kata salah seorang pelaku.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.***