Terbukti Korupsi DD, Mantan Kades Babakan Kramat Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara

- 12 September 2023, 18:07 WIB
Mantan kades Babakan Kramat Kabupaten Tegal saat dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
Mantan kades Babakan Kramat Kabupaten Tegal saat dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum /Doc/

PORTAL BREBES – Mantan Kepala Desa Babakan Kramat Kabupaten Tegal, Nuryasin (51) warga jalan Garuda Desa Babakan Kramat Rt 02/ Rw 01 Kramat dituntut 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi berupa dana desa (DD) saat dibacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Arkanu SH, MHum dan DR Margono SH MH, Jaksa penuntut umum R Andri Firmansyah SH bersama Mustofa SD dan Didik Prasetyo Utomo SH MH dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara," ungkapnya.

Baca Juga: DKPPP Kota Tegal Berikan Vaksin Rabies Gratis Peringati WRD

Kajari Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH, melalui Kasi Intelegen yang merangkap humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp380.197.541 Namun, terdakwa juga diperhitungkan adanya uang yang telah disita sebagai barang bukti pada tahap penyidikan sebesar Rp50 juta sebagai pengembalian kerugian negara.

"Jadi terdakwa tinggal mengganti sisa pembayaran kerugian negara sebesar Rp330.197.541 Apabila terdakwa tidak membayarkan uang tersebut setelah 1 bulan putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya saat dihubungi Portal Brebes melalui sambungan telephone, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Setelah Ops Zebra, Giliran Bhabinkamtibmas di Tegal Edukasi tentang Bahaya Kebakaran di Sekolah Dasar

"Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jadi tuntutannya sebesar 7 tahun 9 bulan," tambahnya.

Pihaknya menyatakan, bahwa terdakwa sempat menyalahgunakan bantuan keuangan pusat untuk desa selama 2 tahun berturut - turut.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x