Bersenjata Belati dan Pistol Jenis FN, Dua Pelaku Curanmor di Tegal Diringkus Polisi

- 9 November 2023, 17:17 WIB
Konferensi pers ungkap kasus  curanmor Polres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023)
Konferensi pers ungkap kasus curanmor Polres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023) /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES- Unit Resmob Polres Tegal Kota berhasil meringkus 2 pelaku Curanmor asal Indramayu yang sudah terpantau aktifitas kriminalnya di Kota Tegal dalam tiga bulan terakhir.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi S.H, S IK, MSi dalam konferensi pers dengan tajuk Ungkap Kasus, di serambi Mapolres Tegal Kota, Kamis 9 November 2023 siang.

Kedua pelaku yaitu AM (21), laki-laki, warga Desa Srengseng, Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan AHK bin Muhtadi (27) warga Desa Srengseng, Blok Kliwon, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Di Coba Yuk! Inilah Resep Donat Maizena, Bisa Jadi Ide Usaha Jualan untuk Pemula

Keduanya dibekuk saat melakukan upaya pencurian motor di depan kos-kosan Sejahtera 1 Jalan Sangir, Panggung, Tegal Timur, kemarin pukul 3:30 WIB.

"Ini modus operandinya adalah tersangka membawa senjata api dan senjata tajam dan menyasar sepeda motor di wilayah kos-kosan atau pemukiman padat penduduk," ungkap Jaka.

Dijelaskan Jaka, kronologi penangkapan kedua pelaku curanmor itu berawal dari kecurigaan petugas Resmob yang melihat gerak-gerik 2 pemotor berboncengan saat melintas di Jalan Sangir.

Baca Juga: Ngeri! Pelaku Pesugihan Omah atau Kandang Bubrah Akan Tega Tumbalkan Seluruh Anggota Keluarganya

Petugas yang sudah mengidentifikasi pelaku dari berbagai rekaman CCTV yang tersebar di wilayah Kota Tegal itu kemudian melakukan pengintaian secara cermat terhadap 2 pemotor berboncengan yang berhenti di depan komplek kos Sejahtera 1.

"Mereka itu berempat lalu 2 orang turun masuk komplek kos-an. Rupanya keberadaan petugas yang sedang mengintai diketahui oleh mereka, lalu mereka berusaha kabur. Mengetahui itu petugas Resmob langsung berupaya melumpuhkan mereka dengan cara menabrak salah satu pemotor dan pemotor lainnya berhasil kabur," papar Jaka yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Darwan.

Lebih jauh dikatakan, dari hasil keterangan para pelaku diketahui bahwa mereka sudah lama melakukan pencurian motor di 7 titik dan diakui mereka dari kelompok Indramayu berjumlah 8 orang.

Baca Juga: Makam Keramat Mbah Pandan Kuning, Tempat Pesugihan di Kawasan Pesisir Pantura Tegal yang Ramai Dikunjungi

"ini nanti secepatnya akan kami kejar dan tangkap 6 orang lainnya dari kelompok Indramayu ini. Selain itu di wilayah Kota Tegal juga ada sindikat curanmor dari kelompok Lampung," jelas Jaka.

Ke 7 titik TKP di Kota Tegal yang sudah pernah disasar oleh kelompok Indramayu tersebut adalah di Jalan Ruslani Kemandungan, di Gang 17 Jalan Perintis Kemerdekaan, di komplek Kos Kimi Jalan Seram, di Jalan Brawijaya Muarareja, di komplek Kos Nova Sumurpanggang, di Jalan Bandeng Tegalsari dan Jalan Sawo Kraton.

"Kami ucapkan terimakasih kepada jajaran Reskrim dalam ini unit Resmob yang telah berhasil mengungkap kelompok curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat. Jadi yang disasar mereka adalah pemukimnan padat penduduk atau yang ada kos-kosannya," ujar Jaka.

Baca Juga: Sadis ! Pelaku Pesugihan Babi Ngepet Tumbalkan Anak Sebagai Syarat Bertemu Raja Siluman Babi

Jaka mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan hati-hati mengamankan barang berharga miliknya baik sepeda motor maupun mobil atau barang berharga lainnya di dalam rumah.

Dari para pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam No.Pol G- 2453- AEG, kunci T, kunci L, kunci magnet, pistol jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, belati stenlis dan 3 botol air mineral berisi pertalite.

"Para pelaku akan dijerat pasal 1 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Subsider pasal 363 Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara,"pungkas Jaka.***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah