Apa Itu Metode Suntik Mati yang Dilakukan Mantan PM Belanda? Bgaimana Hukumnya di Indonesia?

- 23 Februari 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi. Suntikan penghilang lemak yang digunakan wanita di Vietnam.
Ilustrasi. Suntikan penghilang lemak yang digunakan wanita di Vietnam. /Pixabay/PhotoLizM/

PORTAL BREBES - Euthanasia yang memiliki nama lain ‘suntik mati’ adalah suatu tindakan medis yang masing sangat kontroversial bagi masyarakat Indonesia. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan norma agama, kode etik, dan hukum positif.

Baru baru ini terdengar kabar bahwa mantan perdana Menteri Belanda Dries Van Agt dan istrinya Eugenie, memutuskan untuk menjalani metode euthanasia di kampung halamannya. Kesehatan keduanya memburuk beberapa waktu sebelum mereka disuntik mati.

Baca Juga: Buntut Tewasnya 6 PL, Pengelola Karaoke Bisa Diancam Pidana Jika Ada Unsur Kelalaian

Sebenarnya apa itu Euthanasia? bagaimana teknis pelaksanaan dan pandangannya dalam masyarakat dan agama? Yuk kita bahas:

Pengertian Euthanasia

Istilah Euthanasia merupakan istilah dalam bahasa Yunani  “eu” artinya yang berarti baik dan “thanatos” yang artinya kematian. Dalam hal ini Euthanasia dapat diartikan sebagai kematian yang mudah dan baik.

Adapun pengertian euthanasia adalah suatu tindakan sengaja mengakhiri hidup dengan tujuan menghilangkan penderitaan karena penyakit  atau masalah kesehatan lainnya.

Biasanya orang yang melakukan euthanasia adalah orang dengan penyakit terminal, yaitu penyakit yang sudah berada di stadium akhir dan tidak dapat disembuhkan lagi karena sudah sangat parah.

Dokter akan memberikan obat penenang dengan kandungan yag tinggi agar pasien perlahan lahan menghembuskan nafas terakhinrya.

Hukum Euthanasia di Indonesia

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BKM Debong Tengah Tegal Masuk Tahap Penyidikan, Modusnya Kredit Fiktif

1. Menurut Kode Etik Kedokteran

Dalam kode etik Kedokteran Indonesia Pasal 7d berbunyi “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani”

Berdasarkan pasal tersebut, dokter dan tenaga medis lainnya tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan mengakhiri hidup pasien dengan sengaja.

Jika pasien dalam keadaan penyakit terminal maka yang akan dilakukan adalah tindakan paliatif, yaitu sebisa mungkin meringankan rasa sakit yang diderita pasien

2. Menurut undang undang hukum pidana 

Hingga kini, belum ada undang undang atau peraturan dari pemerintah Indonesia yang secara khusus mengatur hukum euthanasia

Namun, hal ini dikatakan secara tersirat dalam aturan tentang penghilang nyawa atas permintaan sendiri (euthanasia volunteer) pada pasal 344 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

Dari sini dapat diartikan bahwa pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya.

3. Hukum Euthanasia menurut agama

Tindakan Euthanasia ini tidak dibenarkan menurut norma agama yang berlaku di Indonesia. Tidak dibenarkan siapapun merenggut kehidupan orang lain yang menderita apapun bentuknya, termasuk melalui praktik euthanasia (suntik mati)

Selain itu, ada kekhawatiran bila praktik ini dilegalkan akan ada pihak pihak yang menyalahgunakan.

Hidup adalah suatu kesempatan yang berarti bagi kita semua, walaupun kadang terasa tidak adil dan kamu merasa hanya butiran debu, percayalah, bagi beberapa orang kamu adalah hidupnya***

 

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x