Meskipun mendapatkan perlakuan medis, penumpang tersebut bakal dikenai sanksi hukum yang berlaku, tulis media resmi di China.
Baca Juga: Kepercayaan Kepada PM Jepang Yoshihide Suga Anjlok, Akibat Pandemi Corona dan Skandal Partai
Sejak Juli, pemerintah China mewajibkan siapa pun yang hendak memasuki negaranya dari luar negeri untuk melampirkan hasil tes usap negatif dari institusi kesehatan yang ditunjuk, maksimal 48 jam sebelum terbang.
Mulai November syaratnya ditambah lagi dengan kewajiban tes serum IgM. Setelah itu, calon penumpang baru mendapatkan sertifikat kesehatan dari perwakilan pemerintah China.
Setibanya di China, para penumpang pesawat dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 14 hari di hotel yang ditentukan dan tes usap sebanyak empat kali.
Beberapa daerah di China, termasuk Beijing, mempersyaratkan penambahan waktu karantina mandiri antara tujuh hingga delapan hari, setelah ditemukan kasus positif pada orang yang selesai menjalani karantina wajib 14 hari.***