Yang tidak dluput dari sorotan yakni hukuman mati. Padahal, Komnas HAM dan kelompok lain telah menyerukan Indonesia untuk menghapuskan hukuman mati, seperti yang telah dilakukan puluhan negara lain.
Baca Juga: Viral Oknum Berseragam PNS Main Judi, Diduga Dilakukan Saat Jam Kerja di DPRD Sumatera Utara
Meskipun RUU KUHP telah disahkan, namun tidak serta merta disahkan menjadi undang-undang. Setidaknya butuh waktu tiga tahun untuk disahkan.
KUHP yang baru memiliki banyak peraturan pelaksana yang harus dikerjakan.
Sehingga 'tidak mungkin dalam satu tahun' tetapi dibutuhkan maksimal tiga tahun untuk transisi dari KUHP lama ke yang baru.***