Pengesahan RUU KUHP Jadi Sorotan Media Asing, Hukuman Bagi Pelaku Seks Bebas Jadi Judul Berita

- 6 Desember 2022, 20:56 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa

Yang tidak dluput dari sorotan yakni hukuman mati. Padahal, Komnas HAM dan kelompok lain telah menyerukan Indonesia untuk menghapuskan hukuman mati, seperti yang telah dilakukan puluhan negara lain.

Baca Juga: Viral Oknum Berseragam PNS Main Judi, Diduga Dilakukan Saat Jam Kerja di DPRD Sumatera Utara

Meskipun RUU KUHP telah disahkan, namun tidak serta merta disahkan menjadi undang-undang. Setidaknya butuh waktu tiga tahun untuk disahkan.

KUHP yang baru memiliki banyak peraturan pelaksana yang harus dikerjakan.

Sehingga 'tidak mungkin dalam satu tahun' tetapi dibutuhkan maksimal tiga tahun untuk transisi dari KUHP lama ke yang baru.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x