Mengacu SE Menaker, PTT dan THL Harus Dapat THR

- 23 April 2022, 00:06 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni. /Maya/

PORTAL BREBES - Jika mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah Nomor M/1/HK.04/IV/2022, maka seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni, Jumat 22 April 2022.

Dia menyebut, SE itu mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Dengan begitu, pemerintah daerah wajib memberikan THR kepada para PTT dan THL.

Baca Juga: Puluhan Tenaga Honorer Geruduk kantor DPRD Kabupaten Tegal, Mereka Minta Diangkat Jadi PPPK

"Mereka juga membutuhkan THR untuk merayakan Lebaran Idul Fitri. Pemerintah daerah bisa mendasari SE Menaker itu," kata Jeni, sapaan akrab politikus muda ini.

Jeni menyatakan, selain SE Menaker, pemberian THR kepada PTT dan THL dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh.

Baca Juga: Tidak Produktif, 201 Koperasi di Kabupaten Tegal Dibubarkan

"Di PP itu kan juga mengatur, bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka dapat THR. Besaran THR upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” kata Jeni yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal.

Jeni melanjutkan, bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Untuk perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/ buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Baca Juga: 8 Ciri Seorang Istri yang pernah Tidur dengan Pria Lain

“Mengacu aturan itu, PTT juga termasuk pekerja dengan perjanjian kerja. Maka PTT yang ada di lingkungan Pemerintahan juga berhak mendapatkan THR. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, diharapkan adanya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x