Alhamdulillah! Akhirnya Tuntutan THL di Kabupaten Tegal Dipenuhi, Masuk ke Database BKN

- 3 Oktober 2022, 08:22 WIB
Bupati Tegal Hj Umi Azizah foto bersama dengan para THL.
Bupati Tegal Hj Umi Azizah foto bersama dengan para THL. /

Kepala BKD Kabupaten Tegal Mujahidin menyampaikan bahwa ada perpanjangan waktu dalam pendataan tenaga non ASN untuk masuk database BKN sesuai dengan surat Menpan RB tertanggal 29 September 2022. Pihaknya akan lembur mulai Sabtu pagi untuk input data ke BKN.

“Jadi uji publik akan dilakukan pada tanggal 3-8 Oktober 2022. Intinya Sabtu pagi sudah mulai di input dan bisa dilihat oleh para THL,” ujarnya.

Baca Juga: WASPADA!! Calon PPPK, ASN, TNI dan Polri Bisa Gagal Hanya Karena ini

Bupati Umi meminta agar informasi ini disampaikan kepada teman-teman THL lainnya. Pihaknya akan menginput data semua THL yang ada di Kabupaten Tegal.

“Jika ada data yang belum masuk, silahkan komplain ke BKD,” pesannya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono bersyukur dengan kebijakan yang dilakukan Bupati untuk memasukan semua THL ke data base BKN.

Namun demikian, ada beberapa THL yang tidak bisa dimasukan. Yaitu yang Surat Keputusan (SK) untuk sopir, tenaga kebersihan, keamanan dan BLUD.

Baca Juga: WOW! Pemkab Tegal Menyediakan Gaji untuk PPPK Sebesar Rp 74 Miliar

“THL tersebut oleh BKN dianggap sudah masuk outsourcing, jadi tidak bisa masuk pendataan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x