Optimalkan ETLE Mobile Hand Helt, Satlantas Polres Tegal Laksanakan Intruksi Kapolri

- 1 November 2022, 16:26 WIB
Petugas saat menemukan pengendara yang diduga melanggar lalu lintas
Petugas saat menemukan pengendara yang diduga melanggar lalu lintas /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan agar polisi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara secara manual, melainkan secara tilang elekronik (ETLE) baik statis maupun mobile.

Menindaklanjuti intruksi Kapolri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal tidak lagi melakukan tilang manual, namun menerapkan dan memaksimalkan penindakan hukum berupa tilang elektronik (ETLE).

“Setiap hari kita laksanakan ETLE Mobile Hand Helt yang dilakukan di wilayah hukum Polres Tegal. Kita lakukan hal itu dengan interval dari pagi, siang dan malam sesuai kondisional,” ujar KBO Satlantas Polres Tegal, Ipda Puspa Mayangsari ketika ditemui diruangannya, Selasa 1 November 2022.

Baca Juga: Pemkot Tegal Ajak Warga Laksanakan Mutasi dan Balik Nama Kendaraannya Plat G Kota Tegal

Menurutnya, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran terutama secara kasatmata, pihaknya akan menegur pelanggar tersebut dengan cara humanis dan profesional.

 “Kita tegur pada pelaggar yang diduga melanggar secara kasat mata secara humasnis dan profesional,” terangnya.

KBO Satlantas Polres Tegal, Ipda Puspa Mayangsari
KBO Satlantas Polres Tegal, Ipda Puspa Mayangsari
Sejauh ini, lanjut Mayang, tercatat lebih dari 10 ribu pelaggar yang terkena ETLE Mobile Hand Helt selama semester pertama tahun 2022.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Gelar Harwat Ranmor Jelang Nataru

“yang sudah terkofirmasi dan tervalidasinya itu ada 8 ribu pelanggar,” ungkapnya.

Mayang menjelaskan, penjelasan singkat juga dilakukan kepada pelanggar saat dilakukan penilangan secara ETLE Mobile dengan cara foto dimasukin database yang kemudian surat akan dikirimkan ke alamat pelanggar tersebut.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x