PORTAL BREBES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal menggelar kegiatan sosialisasi kepada juru parkir tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di aula kantor Dishub Kabupaten Tegal, Selasa 22 November 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut lantaran untuk memberikan edukasi perlindungan kepada tenaga kerja dibawah Kementerian Perhubungan.
"Hingga saat ini, juru parkir di Kabupaten Tegal dari 490 jukir, baru 190 orang yang terdaftar, padahal secara pekerjaan mereka memiliki risiko yang sama besarnya dengan pekerja yang lain," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya memberikan edukasi ke jukir agar memahami betapa pentingnya perlindungan terhadap profesi juru parkir atas risiko kerja yang mungkin muncul dihubungan kerjanya.
"Mereka masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) jadi kepesertaan nya minimal mengikuti 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), " ungkapnya.
Namun, lanjut Nugroho, mereka juga bisa ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan berbagai kemanfaatan dari 2 program tadi.
Nugroho berharap, dengan edukasi tersebut akan muncul kesadaran dari para jukir dan pekerja di bawah dinas perhubungan lainnya, untuk lebih memahami pentingnya jamsostek ketika mereka melakukan aktivitas pekerjaan.
Sementara, Kasi Parkir Dishub Kabupaten Tegal, Bayu menjelaskan, bahwa sebetulnya memang banyak sekali benefit yang diberikan setelah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.