PORTAL BREBES- Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilu 2024 mendatang Diimbau untuk tidak membuat aturan sendiri yang bersebrangan dengan kebijakan pusat.
Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Jateng Ikhwanudin, saat memberikan pembekalan terhadap 20 anggota PPK Kota Tegal terlantik di Hotel Bahari Inn, Rabu 4 Januari 2023 siang.
Ikhwanudin juga mengingatkan agar seluruh anggota PPK dalam menjalankan tugas harus dilakukan secara profesional.
Baca Juga: Begini Pesan KPU Provinsi Jateng untuk 20 Anggota PPK KPU Kota Tegal
Ikhwanudin mengatakan, untuk menjadi anggota PPK bukan perkara mudah. Semua kandidat calon anggota PPK melalui tahapan yang rumit.
"Oleh karena itu, bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada dan lakukan tugas sebagai PPK secara profesional," ujarnya.
Anggota PPK juga harus memahami tentang hirarki kelembagaan sebagai penyelenggara pemilu, yang bersifat struktural ke atas.
Baca Juga: KPU Tegal Lantik 20 Anggota PPK untuk Pemilu 2024
"Maka segala aturan dan kebijakan harus disesuaikan dengan aturan atau kebijakan di atasnya," kata Ikhwanudin.
Selain itu, PPK harus bisa melaksanakan tugasnya dengan tuntas dan menjalin sinergi dengan lembaga lain di tingkat Kecamatan.