PORTAL BREBES- Lembaga DPRD Kota Tegal diminta bersikap tegas memanggil dan mengklarifikasi Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono terkait viralnya aksi joget "seronok" di pentas dangdut saat malam pergantian tahun 31 Desember 2022 lalu.
Hal itu mencuat dalam diskusi masyarakat peduli Tegal yang dikemas dalam saresehan publik dengan tajuk "Kejadian Viral Joget Walikota Tegal Apakah Ada Unsur Pelanggaran Kode Etik?" di cafe Intan' Q Kopi Jalan Sumbodro, Kota Tegal, Sabtu 21 Januari 2023 petang.
Acara dibuka oleh pemandu acara yang juga salah satu penggagas saresehan publik, Arisandi Kurniawan dengan melempar pertanyaan apakah benar ada kode etik yang telah dilanggar?
"Jika benar ada kode etik yang dilanggar, lalu lembaga apa yang berwenang mengadili pelanggaran kode etik itu," kata Arisandi.
Menanggapi hal itu, salah satu tokoh masyarkat, Fauzan Jamal mengemukakan, bahwa yang berwenang mengadili pelanggaran kode etik oleh Dedy Yon adalah lembaga DPRD.
Menurut Fauzan, aksi Dedy Yon dalam joget seronok di pentas dangdut itu tidak sekedar melanggar kode etik, tetapi juga melukai perasaan publik Kota Tegal.
"Sudah jelas ada etika yang dilanggar oleh Kepala Daerah dan mestinya lembaga DPRD dapat bersikap tegas dengan memanggil Dedy Yon untuk diklarifikasi, kalaupun ada sanksi, maka harus diberikan sanksinya. Jangan diam saja melihat hal itu," ujar Fauzan Jamal.
Sementara, Gus Lutfi AN berpendapat bahwa yang dilakukan Dedy Yon pada pentas malam tahun baru dinilainya tidak penting untuk dibahas, lantaran hal itu sudah menjadi hoby bagi seorang Dedy Yon.