Penilaian ini, imbuhnya, dilaksanakan akhir bulan Oktober 2022 lalu, di mana tim Ombudsman RI Jawa Tengah juga mendatangi secara langsung instansi pelayanan publik Pemkab Tegal seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Kontes Batu Pirus Wali Kota Cup Tahun 2023 Digelar di Tegal
“Khusus tahun ini, penilaiannya di Dinas Kesehatan ditambah dua Puskesmas pembantu, yaitu Puskesmas Adiwerna dan Puskesmas Slawi,” ungkap Naniek.
Masih Naniek, bertambahnya skor penilaian tersebut telah menempatkan Pemerintah Kabupaten Tegal masuk ke urutan lima Jawa Tengah untuk kategori kabupaten dan peringkat ke-12 tingkat nasional.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada kepala daerah, kepala perangkat daerah, aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Tegal dan masyarakat luas atas dukungannya pada perbaikan kualitas pelayanan publik Pemkab Tegal sehingga hasil penilaian terkategori baik.
“Terima kasih saya sampaikan kepada seluruh elemen pemerintahan, media dan juga masyarakat sehingga Kabupaten Tegal bisa meraih predikat dengan kategori pelayanan publik kualitas tertinggi kabupaten lima besar di Jawa Tengah,” kata Joko.
Ke depannya, Joko berharap ASN Pemerintah Kabupaten Tegal bisa terus melahirkan inovasi terbarunya dan membuka akses layanan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui publikasi kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga warga dimudahkan dengan pelayanan dasarnya yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.***