Dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, lanjut Umi, 135 desa diantaranya sudah ditunjuk sebagai lokasi PTSL sebagai desa lengkap.
"Artinya, bidang tanah pada 135 desa ini terpetakan seluruhnya dan ter klaster bidang tanahnya dari mulai K1 atau didaftarkan menjadi sertifikat. Kemudian, K2 atau saat sedang dalam sengketa belum bisa disettipikat dan KE atau sudah diukur dan diketahui pemiliknya," terangnya.
Sementara, 152 desa dan kelurahan yang belum mendapatkan alokasi PTSL, untuk kegiatan di tahun 2023 berdasarkan laporan Kepala Kantor pertanahan yang sudah masuk dalam DIPA, ada sebanyak 15 desa yang mendapatkan alokasi PTSL.***