"Hampir setiap malam minggu dini hari kerap mengamankan kelompok pemuda yang membawa senjata tajam, dari mulai celurit, gergaji, pedang dan sejenisnya. Mereka yang diamankan tentu akan diproses hukum," kata Bambang.
Menurutnya, aksi yang dilakukan pelaku tawuran saat ini membuat warga trauma ketika akan keluar rumah. Namun semua yang dilakukan pelaku akan dihadapkan pada sanksi hukum.
Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Ratusan Petasan Siap Edar Disita Polres Tegal Kota
"Perlu disadari bahwa perbuatan tersebut juga berhadapan dengan hukum, jadi ada sanksi yang harus diterima para pelaku," ujar Kasat Samapta.
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang sesorang yang sengaja membawa senjata tajam, termasuk pasal tambahan yang mengatur ketika seseorang menggunakan senjata tajam. Termasuk sanksi bagi yang menganggu ketertiban umum.***