Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan mengungkapkan, bahwa hasil audiensi sudah selesai dan disepakati kedua belah pihak. Namun, pedagang harus memperhatikan kebersihan dan kerapihan soal lapaknya. Selain itu, pedagang juga tidak boleh membuat lapak permanen.
"Pedagang juga tidak boleh jualan rokok dan barang-barang terlarang lainnya," tandasnya.***