Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar, Kemendikbudristek Bersama Komisi X DPR RI Gelar Workshop Pendidikan

- 28 Agustus 2023, 16:15 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih berfoto bersama usai pembukaan Workshop Pendidikan bagi guru pengajar di Tegal
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih berfoto bersama usai pembukaan Workshop Pendidikan bagi guru pengajar di Tegal /Sari

PORTAL BREBES - Guna memastikan penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di satuan pendidikan dengan baik sesuai konsep, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI mengadakan Workshop Pendidikan bertemakan "Penguatan Kompetensi Guru Dalam Konsepsi Merdeka Belajar", Senin (28 Agustus 2023) di Plaz Hotel by Horison Tegal.

Turut hadir pada acara tersebut Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek RI, Dr Enang Ahmadi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih, dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal Tri S Noviyanto.

Kabid PPTK Disdikbud Kota Tegal Tri S Noviyanto membacakan sambutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal menyebutkan, pendidikan adalah usaha sadar yang diberikan, agar peserta didik aktif mampu untuk mengembangkan dirinya. Pendidikan menumbuhkembangkan sikap dan pola pikir peserta didik agar menjadi baik, cerdas dan bermanfaat.

Baca Juga: Beri Kenyamanan Pengunjung, Polres Tegal Kota Siagakan Personel di Obyek Wisata

Kehadiran seorang guru sangat diperlukan agar peserta didik menjadi semakin terarah dengan pembeljaran yang diberikan. Guru yang berkualitas akan dapat memberikan pembelajaran yang tepat sesuai dengan Kurikulum Merdeka Belajar.

Kurikulum Merdeka Belajar merupakan salah satu kebijakan pendidikan yang dikeluarkan Kemendikbudristek untuk memberikan kebebasan kepada siswa yang disesuaikan dengan minat dan bakat peserta didik.

Kurikulum Merdeka Belajar menyediakan platform untuk mengajar bagi guru. Guru tidak lagi sebagai penyampai informasi tetapi sebagai fasilitator pembelajaran siswa agar menjadi mandiri. Guru juga harus memiliki 5 kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi teknologi.

Baca Juga: Paser Mania Tegal Tebar Bibit Ikan, Meriahkan HUT Kemerdekaan RI

Dengan memiliki kompetensi tersebut, seorang guru akan mampu memberikan pembelajaran yang efektif, relevan dan menarik bagi peserta didiknya. Sehingga hal tersebut akan mendukung keberhasilan implementasi Kurikulum Merdeka Belajar dalam menciptakan siswa yang mandiri, kreatif dan inovatif.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x