WNA Asal Myanmar Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Diduga Tinggal Tanpa Kelengkapan Dokumen

- 30 September 2023, 14:50 WIB
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono, saat berbincang dengan WNA Myanmar etnis Rohingya, Mohamad Salim Yusuf Ali, di Ruang Detensi Imigrasi Pemalang. WNA Myanmar tersebut diamankan karena tinggal di Desa Penusupan, Pangkah, Kabupaten Tegal secara ilegal.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono, saat berbincang dengan WNA Myanmar etnis Rohingya, Mohamad Salim Yusuf Ali, di Ruang Detensi Imigrasi Pemalang. WNA Myanmar tersebut diamankan karena tinggal di Desa Penusupan, Pangkah, Kabupaten Tegal secara ilegal. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

PORTAL BREBES – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar etnis Rohingnya diduga tinggal secara illegal di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Ia tinggal tanpa izin dan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Ditemani dengan istrinya yakni Lis Khaeriyah (39) yang merupakan warga RT 06 RW 04 Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pria yang bernama Mohamad Salim Yusuf Ali (31) itu tinggal sejak Juni 2023 lalu.

Sebagaimana dilansir Portal Brebes dari Kabar Tegal, kini pria WNA tersebut diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Penyebab Kram Kaki dan Cara Efektif Mengatasinya, Juga Terjadi pada Ibu Hamil?

"Kami mengamankan warga negara asing asal Myanmar etnis Rohingya yang berstatus sebagai pengungsi pada 24 September 2023, dimana dia telah tinggal sejak bulan Juni 2023 yang lalu dirumah istrinya yakni di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal," kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono, saat ditemui Kabar Tegal diruangan kerjanya, Jumat, 29 September 2023.

Menurutnya, bermula ketika dirinya mendapatkan informasi tentang keberadaan WNA Myanmar etnis Rohingnya saat mendapatkan informasi dari Badan Kesbangpol usai Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tegal pada 19 September 2023 lalu.

"Berawal dari kami mendapatkan WNA Asing dari Myanmar yang berada di wilayah Tegal, lalu kami kirimkan tim dari Imigrasi Pemalang untuk mengamankannya,” bebernya.

Baca Juga: Keren! Sekelompok Warga di Desa Dermasuci Tegal Dapat Mesih Pencacah Sampah, Produksi 5 Ton Kompos per Hari

Dikatakan, pihaknya kemudian memeriksannya yang ternyata WNA tersebut memiliki status sebagai pengungsi dari UNHCR yang berkedudukan di Negara Malaysia.

“WNA Myanmar tersebut kemudian diamankan karena tinggal secara illegal di Desa Penusupan, Pangkah, Kabupaten Tegal,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x