"Yang bersangkutan bukan pengungsi yang tinggal di Indonesia, jadi kami amankan dan kami lakukan penindakan untuk pendetensian kepada yang bersangkutan. Tidak bisa pengungsi itu melakukan kegiatan diluar yang pernah ditentukan oleh UNHCR," tambahnya.
Baca Juga: Keren! Kabupaten Brebes Raih Juara 1 Nasional Kasus Perununan Stunting di Ajang ECCNE Award
Dia melanjutkan, WNA asal Myanmar tersebut ternyata telah menikah siri dengan wanita asal Desa Penusupan itu. Dia sudah tidak pulang ke negarannya selama lima tahun yang kemudian istrinya mengajaknya untuk tinggal di Indonesia.
"Saat ini WNA Myanmar etnis Rohingya tersebut kami tempatkan ditempat tertentu yakni ruang detensi Imigrasi Pemalang. Kami masih menunggu arahan pimpinan, apakah yang bersangkutan itu nanti dideportasi atau dipindahkan ke Rudenim Semarang atau bagaimana, kami belum bisa menentukan sekarang, yang terpenting saat ini kami sudah membatasi pergerakan yang bersangkutan," tambahnya.
Terpisah, Lis Khaeriyah, yang merupakan istri WNA Myanmar etnis Rohingya, mengaku terpaksa membawa suaminya pulang kerumahnya, yakni di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal secara ilegal melalui jalur laut.
Baca Juga: Pekan Madaris ke-23 FKDT Kecamatan Bojong, Ribuan Santri Berkompetisi, Ini Kata Bupati Tegal
"Jadi terpaksa saya mengajak pulang suami saya melalui jalur laut dengan menaiki kapal secara ilegal. Kami turun di Pelabuhan Medan dan menuju Tegal dengan menggunakan bus. Kami sampai di Tegal sekitar tanggal 13 Juni 2023," pungkas Lis Khaeriyah.
Disclaimer : Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya di Kabar Tegal dengan judul “Tinggal di Penusupan Tegal Secara Ilegal, WNA Myanmar Etnis Rohingya Diamankan Petugas Imigrasi Pemalang”.***