“Carilah sumber dan fakta yang berkompeten dan memang pakar atau ahli di bidang informasi itu,” ujarnya.
Dikatakan, masyarakat bisa memperbanyak wawasan dengan membuat perbandingan antara informasi satu dengan lainnya. Sehingga, dapat mengasah keterampilan kritis dan kecerdasan dalam menerima informasi yang didapatkan.
“Dengan kemampuan tersebut diatas, kita bisa mengedukasi diri sendiri untuk tidak terburu-buru mem-viralkan sesuatu, dan lebih hati-hati saat menerima informasi dari berbagai sudut pandang,” terangnya.
Baca Juga: 83 Anak Yatim Tegal Selatan Terima Bantuan Manfaat BAZNAS Kota Tegal
Dia menyebut, perbuatan menyebarkan informasi bohong atau hoax dapat memicu kebencian yang berujung pada perpecahan, dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE).
"Mari lebih bijak dalam menyebarkan informasi, banyak kata-kata baik yang bisa digunakan, dari pada harus menggunakan kata-kata kasar, kotor, maupun makian yang bukan merupakan jatidiri bangsa Indonesia yang penuh dengan kesantunan," pungkasnya.***