Optimalkan PAD, Bapenda Perkuat Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan, Ini Kata Pj Bupati Tegal

- 3 Februari 2024, 10:30 WIB
Pj Bupati Tegal saat memberikan arahan rapat evaluasi kerja
Pj Bupati Tegal saat memberikan arahan rapat evaluasi kerja /

PORTAL BREBES – Guna mengoptimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari penerimaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal memperkuat jalinan kerja samanya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Hal tersebut terungkap saat belangsung rapat evaluasi kerja sama antar kedua instansi di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Tegal, Rabu 31 Januari 2024 kemarin.

Pj Bupati Tegal Agustyarsyah yang hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan data dari kantor pertanahan bisa dimanfaatkan untuk pembaruan data wajib pajak PBB P2 dan pengenaan BPHTB. Sehingga pembaruan data kepemilikan tanah dan bangunan ini bisa rutin dilakukan setiap hari, minimal satu hari satu data.

Menurutnya pelayanan publik ke depan sudah harus beralih ke sistem digital, tidak lagi konvensional. Sehingga persiapan menuju pemerintahan elektronik ini harus dimulai sejak sekarang, dari membangun infrastruktur data dan sistem jaringan yang saling terhubung hingga penyiapan sumber daya manusianya.

Baca Juga: OJK Imbau Pelaku UMKM Waspadai Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

“Saya berharap setiap petugas di Bapenda bisa melakukan update minimal satu hari satu data. Jadi nanti tidak saling menunggu, karena nanti hasilnya pasti kurang maksimal. Jika sistem digital sudah berjalan baik, titik kebocoran penerimaan pendapatan akan bisa kita pantau dan bisa segera ditangani,” lanjutnya.

Agustyarsyah mencontohkan aplikasi Sentuh Tanahku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dibangun untuk menjawab berbagai permasalahan pertanahan di masyarakat yang dilengkapi berbagai fitur seperti scan QR, info berkas, plot bidang tanah, lokasi bidang tanah, info sertipikat, dan info layanan.

Menurutnya, Bapenda harus lebih aktif menyampaikan informasi pentingnya masyarakat membayar pajak sebagai sumber dana pembangunan, layanan apa saja yang disediakan oleh Bapenda, sampai pentingnya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Baca Juga: Menjaga Iklim Investasi untuk Menciptakan Lapangan Kerja

“Saya harap kerja sama ke depan bisa lebih erat lagi dan menjadi modal dasar kita memperkuat sistem perpajakan dan pertanahan yang lebih baik,” kata Agustyarsyah.

Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Afandi mengungkapkan dari 281 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Tegal, 242 desa yang belum diperbaharui peta bidang tanahnya, 44 desa sudah diperbaharui dan satu desa tidak memiliki peta bidang tanah.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x