Bukan Melarang, Kemenag Tegaskan Aturan Penggunan Pengeras Suara di Masjid

17 Maret 2024, 20:00 WIB
Foto Masjid /Pixabay

PORTAL BREBES - Aturan pengeras suara sempat di Masjid menjadi polemik di masyarkat yang dianggap sebagai larangan.

Hal itu dibantahkan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, sebagaimana dilansir dari laman Kemenag, Sabtu 16 Maret 2024 kemarin.

Anna menegaskan, bahwa tidak ada satu poin pun dalam edaran pada SE Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran itu terbit pada 18 Februari 2022.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Santap Sahur Agar Bisa Dapat Pahala, Berikut Niat dan Doanya

Bahwa, kata Anna, edaran tersebut adalah hanyalah mengatur pengeras suara dalam pengeras suara luar.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran itu. Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal Malaikat Pembawa Rahmat Tak Mau Masuk ke Dalam Rumah Karena Ada Satu Benda

Padahal, kata Anna, pemerintah sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.

Anna menjelaskan, pengaturan penggunaan pengeras suara di Masjid berlaku bukan hanya di Indonesia saja. Melainkan, peraturan tersebut terjadi di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki dan Suriah.

Baca Juga: Lakukan Amalan Ini Agar Bisa Melunasi dan Terbebas dari Hutang

Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.

Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara. Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler