Dari penggalan hadits di atas, kita bisa pula mengambil faedah berupa, seorang guru hendaknya mengangkat perumpamaan dalam rangka memperjelas hukum sesuatu yang abstrak. Karena Nabi sendiri mengangkat perumpamaan demi memperjelas sebuah teori. Contoh kongkritnya adalah kasus Hijrah tadi.
Menurut bahasa, hijrah adalah perpindahan. Sedang menurut syari’at, hijrah bermakna perpindahan dari negeri kafir menuju negeri Islam, dengan maksud menyelamatkan Agama. Dalam hadits ini, yang di maksud hijrah adalah perpindahan dari kota Mekah menuju kota Madinah yang terjadi sebelum Fathu Mekah pada tahun 8 hijrIah.***