Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudhu dan Tidak Menghadap Kiblat

- 7 Desember 2022, 15:08 WIB
Piala Dunia Qatar 2022
Piala Dunia Qatar 2022 /Instagram @Infokajianjogjakarta/

PORTAL BREBES - Saat ini sedang berlangsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2022 yang dilaksanakan di Qatar.

Sering kita lihat di televisi atau disiaran langsung, pertandingan sepakbola dari tim yang telah memenangkan atau seseorang mencetak gol ke gawang lawan tim tersebut dan langsung melakukan sujud syukur.

Terkait seperti diatas bagaimana hukum sujud syukur tanpa berwudhu dan menghadap kiblat?

Menurut ulama seperti Syekh Syauqi Ibrahim Allam dari Lembaga Fatwa Mesir atau Darul Ifta al-Mishriyyah mengatakan bahwa mayoritas ulama fikih menyamakan syarat sujud syukur dengan shalat, yaitu harus berwudhu, niat, takbir, suci pakaian dan tempat, dan menghadap kiblat, dan ini cara yang terbaik bila memungkinkan.

Namun pada sisi lain, ulama berpendapat lain yang mengatakan bahwa sujud syukur berbeda dengan shalat. Menurut ulama fikih dari mazhab Maliki, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam al-Syaukani, Imam al-Shan’ani, boleh hukumnya sujud syukur dengan spontanitas tanpa berwudhu dan menghadap kiblat, karena sujud syukur itu beda dengan shalat. (Sumber: Nailu al Auṭar).

Baca Juga: Dalam Hukum Islam, Bolehkah Begadang untuk Menonton Piala Dunia? Ini Penjelasanya!

Menurut ulama yang membolehkan ini, biasanya sujud syukur spontanitas itu dilakukan karena mendapetkan nikmat, seperti mencetak gol ke gawang lawan atau selamat dari bahaya.

Sementara itu, dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, beberapa ulama yang memperbolehkan sujud syukur tanpa harus berwudhu merujuk pada dalil-dalil umum tentang sujud syukur yang dilakukan oleh Nabi. Tidak ada petunjuk yang memberi informasi apakah Nabi memiliki hadas atau tidak, apakah Nabi dalam keadaan berwudhu atau tidak. Begitu juga hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdurrahman berikut:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّبَعْتُهُ حَتَّى دَخَلَ نَخْلًا فَسَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى خِفْتُ أَوْ خَشِيتُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ قَدْ تَوَفَّاهُ أَوْ قَبَضَهُ قَالَ فَجِئْتُ أَنْظُرُ فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ مَا لَكَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ قَالَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ لِي أَلَا أُبَشِّرُكَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لَكَ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدتُ لله شُكرًا (رواه أحمد)

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Bima Islam Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah