Libur Akhir Tahun Hanya Tiga Hari, Begini Penjelasan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

1 Desember 2020, 20:25 WIB
Muhadjir Effendi saat meninjau langsung kualitas beras untuk Bansos KPM PKH/ /Instagram.com/@muhadjir_effendi

 

PORTAL BREBES – Pemerintah menetapkan untuk mengurangi libur cuti bersama pada akhir tahun yang tadinya enam hari hanya menjadi tiga hari. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers secara daring, Senin (1/12/2020).

"Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama," kata Muhadjir seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman ANTARA berjudul, ‘Pemerintah tetapkan libur akhir tahun dikurangi tiga hari, begini rinciannya’.

Ia menegaskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari Juli lalu.

Baca Juga: Kota Tegal Tiap Hari Memproduksi 250 Ton Sampah

Pada hari libur nasional reguler yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu Kamis dan Jumat tercatat sebagai hari libur nasional, ditambah pada 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diputuskan pada April lalu, seharusnya pada 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020.

Namun, berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat.

Baca Juga: DPRD DKI Minta Roda Pemerintahan Tetap Normal, Agar Bisa Memberikan Layanan Maksimal

Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata dia.

Baca Juga: Pangandaran Splash Park, Lokasi Wisata Baru di Kabupaten Pangandaran

Sebelumnya, wacana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo mengingat kasus covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan bahwa libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus  covid-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.***

 

 

 

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler